Tak hanya itu tiga prajurit ini juga melanggar KUHP antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Andika juga mengatakan, selain melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, dia juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.
“Saya perintahkan ketiganya dipecat,” kata Andika.
editor : NMD
sumber : CNN Indonesia







