PELAIHARI, kalimantanlive.com – Belum redanya penularan covid-19, membuat Pemkab Tanahlaut melakukan pengetatan aktivitas masyarakat pada momen libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.
Semula dalam intruksi bupati (inbup) nomor 16/2021 pengetatan aktivitas masyarakat hanya diberlakukan sejak tanggal 30 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Namun kemudian dianulir melalui inbup nomor 17/2021 diberlakukan sejak 24 Desember hingga 3 Januari.
Inbup 17 tersebut juga lebih ketat dibanding rencana awal yang semula hanya akan diberlakukan pada tanggal 25 Desember dan berlanjut tanggal 30 Desember 2021-3 Januari 2022.
Merujuk inbup terbaru tersebut, pada rentang waktu tersebut Pemkab Tala menutup total seluruh objek wisata.
Langkah ini ditempuh guna mencegah risiko penularan covid-19.
Pasalnya meski kasus covid-19 di Tala telah melandai, namun jika terjadi kerumunan dalam jumlah besar, potensi penularan pun terbuka lebar.
“Apalagi pengunjung datang dari mana-mana yang kita tidak ketahui. Karena itu demi kemaslahatan bersama, pada momen Nataru semua objek wisata ditutup total,” ucap Bupati Tala HM Sukamta, Minggu (26/12/2021).
BACA JUGA: Fuso Pengangkut Kayu Galam di Batola Mendadak Berjalan Mundur Akhirnya Rusak Mobil Rusak
Meski begitu, jelasnya, usaha warung-warung yang berada di lokasi atau di sekitar lokasi wisata tetap diperkenankan buka.
“Silakan warung, pedagang pentol dan sejenisnya tetap buka untuk melayani masyarakat sekitar,” tegas Sukamta.
Sementara itu sejumlah warga ketika dimintai pendapatnya umumnya mengaku mendukung kebijakan Pemkab Tala tersebut.
“Kalau saya sih yakin niatnya pasti baik, untuk kebaikan bersama. Jadi ya gak masalah, toh nanti setelah Nataru juga buka lagi tempat wisatanya,” ucap Karli, warga Angsau, Pelaihari.
Senda diutarakan Hasanul. Warga Pabahanan ini berpendapat kebiasaan perayaan malam tahun baru juga cenderung tidak produktif.
“Kan biasanya kebanyakan cuma diisi acara rame-rame seperti main kembang api, tiup terompet, kongkow-kongkow. Lebih baik di rumah saja sama keluarga,” sebutnya.
Kepala Dinas Pariwisata Tala HM Rafiki Effendi mengatakan inbup 17 tersebut langsung ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Cegat Pengendara di Jalan Raya Batulicin, Kapolres Tanbu Turun ke Jalan Cek Kartu Vaksin
Pihaknya menyebar spanduk atau baliho berisi penutupan tempat wisata selama Nataru kepada seluruh pengeloal objek wisata di Tala.
Pada Inbup 17/2021 secara tegas dinyatakan seluruh pengelola wisata dilarang melaksanakan kegiatan selama momen Nataru.
Masyarakat juga dilarang melaksanakan kegiatan perayaan malam pisah sambut tahun, pawai arak-arakan dan sejenisnya yang berpotensi memunculkan kerumunan.
Sementara itu bagi pengelola wisata yang mengabaikan ketentuan yang diatur pada Inbup 17 tersebut bakal dikenai sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha.
(M Khaitami/banjarmasinpost.co.id)







