Meski demikian, kata Rozi, Satreskrim Polres Jepara akan berupaya untuk mendalami kasus pencurian kotak amal masjid tersebut.
“Masih dilakukan penyelidikan, terlepas yang bersangkutan meninggalkan surat atau apapun untuk alasan pembenaran. Karena perbuatannya melanggar hukum dan tidak ada yang tau kondisi kehidupan aslinya seperti apa” tegas Rozi.
Rozi pun mengimbau kepada masyarakat supaya bisa lebih mengedepankan fakta dalam bersikap.
“Jangan spekulasi dulu kalau yang bersangkutan orang susah, karena kita belum tahu identitasnya, mana tahu ia residivis ? Kalaupun ia orang susah, kepolisian memiliki kewajiban membantu, membina dan melakukan edukasi untuk menjadi lebih baik,” jelas Rozi.
editor : NMD
sumber : kompas.com







