PPKM tersebut diterapkan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 69 Tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
Saat patroli tersebut berlangsung, petugas melakukan pengawasan pada beberapa lokasi thm, yakni Happy Puppy Karaoke, Zoom Karaoke & Lounge, Karaoke De’Tones By Afgan, NAV Karaoke, Esun Bue Karaoke,
Selain pada beberapa tempat karaoke tersebut, petugas juga mengawasi prokes pada O2 Cafe and Sport Bar, Platinum Pool & Cafe, EDW Cafe & beer House, Vino Club Live Music & disco dan Luna Exclusive Karaoke.
Petugas masih menemukan, THM yang beroperasi melewati batas jam buka di masa PPKM ini, yakni Happy Puppy Karaoke dan Zoom Karaoke & Lounge.
Pengelola dan pengunjung ditegur diminta mematuhi peraturan yang berlaku, petugas menghentikan aktivitas THM dan meminta pengunjung membubarkan diri meninggalkan lokasi menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas serta meminimalisir Penyebaran Covid-19.
Bahkan, petugas masih menemukan pengunjung yang tidak mematuhi prokes menggunakan masker, kemudian dikenakan saksi berupa denda administratif kepada satu orang pelanggar tersebut.
editor : NMD
sumber : kalteng.tribunnews.com







