PALANGKARAYA, KALIMANTANLIVE.COM – Tahun baru 2022 tinggal menghitung hari, Tim Satgas Covid -19 Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) semakin menggiatkan patrolinya.
Tim Satgas Covid -19 memastikan Pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid -19 dan ketentuan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) ditaati warga Kota Palangkaraya.
Pengawasan Prokes dan ketentuan jam operasional THM diperketat dengan melakukan patroli keliling malam hari oleh petugas.
Momen Natal Tahun 2021 dan menjelang Tahun Baru 2022 sedang berlangsung THM dan sejumlah titik biasanya ramai dikunjungi warga.
# Baca Juga :Terduga Teroris Ditangkap di Palangkaraya, Sudah 2 Kali Menginap, Ini Pengakuan Manajer Hotel
# Baca Juga :Innova Hajar Pagar Gereja di Palangkaraya Kalteng, Sempat Slip Lalu Hilang Kendali
# Baca Juga :Terduga Teroris Jaringan JAD Ditangkap Densus 88 di Hotel Palangkaraya, Berasal dari Banjarmasin
Masa pandemi seperti sekarang ini, pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid -19 tetap dilakukan oleh petugas dengan melakukan patroli di sejumlah THM.
Ternyata masih banyak pengelola THM yang tidak mentaati ketentuan jam operasional sehingga akhirnya diberikan teguran dan diminta ditutup oleh petugas yang melakukan patroli keliling.
Pengawasan prokes tersebut dilakukan dengan menggelar Patroli keliling dan Asistensi oleh Satgas Penanganan Covid-19 bersama Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng dan beberapa instansi terkait lainnya di wilayahnya, Minggu (26/12/2021) tadi.
Kabag Ops Polresta Palangkaraya, Kompol Aris Setiyono turut serta bersama personelnya dalam patroli asistensi prokes tersebut, yang dilakukan dengan sasaran tempat-tempat keramaian masyarakat.
“Patroli akan bergerak ke beberapa tempat keramaian diantaranya kafe, tongkrongan dan tempat hiburan malam (THM), dengan berdasarkan Perwalikota Palangkaraya Nomor 26 Tahun 2020 dan PPKM yang berlaku saat ini,” jelas Kabag Ops.










