kalimantanlive.com – Pemerintah Paris akan menerapkan denda 135 euro (sekitar Rp 2,18 juta) bagi pelanggaar kewajiban mengenakan masker di luar rumah.
Mulai 31 Desember 2021, Paris mewajibkan pemakaian masker di luar rumah di tengah lonjakan kasus COVID-19.
“Melanggar aturan ini akan dikenai denda sebesar 135 euro (sekitar Rp2,18 juta),” tulis siaran pers otoritas.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Olivier Veran mengatakan kepada anggota dewan bahwa Prancis sedang menyaksikan ‘tsunami’ COVID-19 yang dipicu oleh varian Delta dan juga Omicron.
Kewajiban pemakaian masker telah diberlakukan di tempat publik ruang tertutup dan di transportasi umum di seluruh Prancis.
(M Khitami/antara)







