Mendengar hal itu, pelaku tidak terima dan kemudian langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Pelaku menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis belati ke arah tubuh korban yang mengakibatkan korban mengalami lima luka tusukan,” sebut Hasanuddin.
Tubuh korban yang terkena tusukan yakni luka sobek bagian tangan dan empat luka tusuk di dada.
“Korban sudah selesai menjalani operasi dan saat ini masih berada di ruangan ICU RSUD Hadji Boejasin Pelaihari,” jelas Hasanuddin.
Ia menerangkan saat insiden tersebut terjadi, Kamis (30/12/2021) pukul 18.30 Wita, kebetulan ada satu orang anggota buser Polres Tala (Agung) yang melintas di lokasi dan langsung mengamankan pelaku.
“Andai saja tidak ada yang segera mengamankan pelaku, mungkin korban sudah tinggal nama. Petang itu juga pelaku langsung dibawa ke mapolres,” sebut Hasanuddin.
Perbuatan pelaku, paparnya, dijerat pasal 351 KUHP.
Ancaman hukuman sepuluh hingga 15 tahun penjara.
Lebih lanjut Hasanuddin menerangkan berdasar keterangan sejumlah saksi, pelaku penganiayaan tersebut pernah memiliki riwayat mengalami gangguan kejiwaan.
Sementara itu informasi diperoleh, Jumat pagi tadi, di Pasar Pelaihari ketegangan juga kembali terjadi terkait parkir.
Kabarnya salah satunya sempat terluka terkena sentaja tajam meski hanya luka ringan.
Mengenai hal itu, Hasanuddin membenarkan.
“Anggota sudah turun juga ke lokasi. Namun kedua pihak meminta jalan damai,” jelasnya.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







