Menurut Yudi, upaya pembiaran itu masuk dalam unsur hukum.
Peristiwa pemerkosaan sendiri telaj berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.
Pelaku, Herry Wirawan adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu. Dari 13 korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
editor : NMD
sumber : kompas.com







