JELANG Tahun Baru 2022, Ini Daftar Larangan Pemerintah untuk Perayaan Pergantian Tahun

KALIMANTANLIVE.COM – Perayaan Tahun Baru kadang identik dengan pesta kembang api dan pertunjukan musik di berbagai daerah.

Di momen ini, banyak orang berkumpul dan berkerumun membikin acara, bahkan ada yang menaruh harapan agar segalanya di tahun selanjutnya dapat berjalan sesuai yang diinginkan.

Untuk tahun ini, pemerintah melarang perayaan tahun baru 2022 yang dapat menyebabkan kerumuman masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama periode libur Natal dan tahun baru.

# Baca Juga :JELANG Tahun Baru 2022 di Kalteng, Bundaran Besar Palangkaraya Ditutup, Ini Rekayasa Arus Lalu Lintas di Kota Cantik

# Baca Juga :CERIA Sambut Tahun Baru 2022, 20 Link Download Twibbon untuk Share di Medsos Berikut Cara Pakainya

# Baca Juga :DOA Akhir dan Awal Tahun Baru 2022, Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, Indonesia dan saat Kapan Dibacanya

# Baca Juga :DETIK-detik Malam Tahun Baru 2022, Inilah 11 Kawasan di Ibu Kota Jakarta Ditutup Mulai Pukul 22.00 WIB

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Melalui aturan Inmendagri 66/2021 tersebut, pemerintah melarang sejumlah kegiatan masyarakat selama perayaan tahun baru.

Aturan ini mulai berlaku sejak 24 Desember sampai 2 Januari 2021.

Berikut daftar larangan kegiatan selama tahun baru 2022 berdasarkan Inmendagri 66/2021:

Larangan perayaan tahun baru di pusat perbelanjaan atau mal

Pemerintah melarang perayaan tahun baru di pusat perbelanjaan atau mal. Masyarakat yan akan mengunjungi pusat perbelanjaan pada malam pergantian tahun perlu mengetahui beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal diperpanjang yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat.