KALIMANTANLIVE.COM – Harga Jual Eceran (HJE) rokok berupa sigaret hingga cerutu dan rokok elektrik naik mulai hari ini, Sabtu (1/1/2022).
Kenaikan harga rokok terjadi seiring dengan naiknya tarif cukai rokok yang berlaku di hari yang sama.
Asal tahu saja, pemerintah menetapkan untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar rata-rata 12 persen.
Kenaikan ini memang lebih rendah dibanding tahun 2021 dengan rata-rata sebesar 12,5 persen, namun tetap sukses membuat harga rokok per bungkus tembus Rp 40.000 (1 bungkus isi 20 batang).
# Baca Juga :DAFTAR Harga Rokok 2022, Naik hingga 12 Persen Termahal di Asia Tenggara, Gaprindo Sebut Tidak Wajar
# Baca Juga :Lima Makanan ini Bisa Menjaga Kesehatan Paru, Ingat Jauhi Rokok
# Baca Juga :VIRAL Video Brimob Penjual Rokok Bentrok dengan Anggota Kopassus di Papua, Kompolnas Soroti Gaji Anggota
# Baca Juga :Sopir Ditangkap Petugas Polresta Banjarmasin, Kelabui Petugas karena Simpan Sabu di Kotak Rokok
Harga rokok mengalami kenaikan pada 2022 sebagai dampak kenaikan cukai hasil tembakau (CHT).
Diberitakan Kompas.com, 14 Desember 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan cukai rokok itu mulai berlaku sejak 1 Januari 2022.
Menurut Sri Mulyani, keputusan menaikkan cukai rokok merupakan bagian dari upaya menurunkan konsumsi rokok masyarakat Indonesia.
“Makin mahal berarti makin tidak bisa dijangkau dan itu tujuannya untuk mengurangi konsumsi,” kata Sri Mulyani.
Ia mengatakan, penurunan konsumsi rokok ditargetkan pada produk jenis sigaret kretek mesin (SKM), dan sigaret putih mesin (SPM).







