KALIMANTANLIVE.COM – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif H Abdul Wahid saat ini menghadapi persoalan lain dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
Itu menandakan KPK terus melakukan pengembangan kasus yang saat ini mendera Abdul Wahid.
KPK membuka peluang mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.
Abdul Wahid merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di HSU periode 2021-2022.
# Baca Juga :Bupati HSU Abdul Wahid Diduga Terima Dana untuk Keperluan Pribadi, KPK Periksa Anggota DPRD Tabalong Rini Irawanty
# Baca Juga :Aset Milik Bupati HSU H Abdul Wahid Diduga Berbeda dari LHKPN, KPK Sebut Aset Terdaftar Rp 5,3 Miliar Lebih
# Baca Juga :USAI Tangkap Bupati HSU, KPK Segel Apotek Bharata Amuntai, Usaha Milik Tersangka H Abdul Wahid
# Baca Juga :KPK Panggil Jamela Terkait Aliran Uang ke Bupati HSU H Abdul Wahid, Ini Daftar 16 Nama yang Diperiksa
“Apabila ke depan ditemukan adanya alat bukti dugaan menyamarkan asal usul harta benda yang mengarah ke TPPU, maka tim penyidik tentu akan menindaklanjutinya,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021).
Ali menjelaskan, penerapan TPPU akan dilakukan apabila ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.
Namun demikian, ujar dia, KPK kini tengah mendalami sejumlah aset yang dimiliki oleh Abdul Wahid yang diduga tidak sesuai dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Dari pendalaman itu, lanjut Ali, tim penyidik juga telah menyita beberapa aset milik Abdul Wahid seperti satu unit bangunan, mobil dan sejumlah uang dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
“Tim penyidik sementara ini masih terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh tersangka AW (Abdul Wahid),” kata Ali.







