Bani melihat, di sepanjang Januari 2022 kapal-kapal SMDR memiliki kontrak dan tetap fully utilized.
Di sisi lain, armada Samudera Indonesia melayani kebutuhan ekspor dan domestik sehingga satu bulan tidak mengangkut untuk kargo ekspor, tidak menjadi masalah.
Bani menegaskan, pelarangan ekspor batu bara di awal tahun ini tidak serta-merta menahan ekspansi kapal.
“Semua kapal baru sudah secured dengan kontrak kerja sehingga tidak masalah,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM RI resmi melarang ekspor batu bara ke luar negeri karena terjadi krisis baha bakar di PLN.
Kebijakan ini merupakan buntut dari laporan Direksi PLN terkait terjadi kelangkaan pasokan Batubara untuk memenuhi kebutuhan domestik.
Dalam surat tersebut, Ditjen Minerba menginstruksikan seluruh pasokan batu bara yang berada di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal, agar segera dikirimkan ke PLTU milik Grup PLN dan Independent Power Producer/IPP.
editor : NMD
sumber : www.tribunnews.com








