Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara ke LN Sebulan, Bergini Tanggapan Operator Kapal

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM RI resmi melarang ekspor batu bara ke luar negeri karena terjadi krisis baha bakar di PLN.

Kebijakan pelarangan kegiatan ekspor batu bara itu dilakukan dalam sebulan, yaitu dimulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2022.
Namun kebijakan itu dianggap berefek kecil terhadap beberapa operator kapal.

Direktur PT Trans Power Marine Tbk (TPMA), Rudy Sutiyono melihat, kebijakan pelarangan ekspor selama satu bulan ini tidak memberikan dampak bagi TPMA.

Rudy mengatakan, armada TPMA fleksibel untuk melayani domestik dan transhipment sehingga armada dapat dialihkan untuk mengangkut kargo domestik.

Adapun kontrak-kontrak yang diraih TPMA adalah untuk pengangkutan antar pulau dalam negeri.

# Baca Juga :Gagal di Piala AFF 2020, Tan Cheng Hoe Tinggalkan Timnas Malaysia, Tatsuma Yoshida Hengkang dari Singapura

# Baca Juga :FAKTA Man United vs Wolves Liga Inggris, Setan Merah Dipermalukan, Noda di Balik Ban Kapten Ronaldo

# Baca Juga :HASIL dan Klasemen Liga Inggris: Kalah Perdana di Era Rangnick, Man United Gagal Dekati Arsenal

# Baca Juga :Kalsel Berpotensi Diguyur Hujan, Kilat dan Angin Kencang, BMKG: 31 Wilayah Bercuaca Ekstrem 4 Januari 2022

“Kebijakan pemerintah mungkin hanya bersifat sementara dan ditinjau berkala, jadi kami yakin harusnya tidak sampai satu bulan kebutuhan batu bara PLN akan sudah normal lagi,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (3/1/2021).

Karena tidak terdampak pada aktivitas bisnis TPMA, tentu kebijakan ini juga tidak menghambat rencana ekspansi Transpower.

Di tahun ini, TPMA berencana untuk menambah dua sampai tiga set kapal dengan investasi Rp 150 miliar sampai dengan Rp 200 miliar.

Selain itu, Transpower Marine juga sedang menjajaki joint venture (JV) untuk pengangkutan biji nikel.

Senada, Direktur Utama Samudera Indonesia, Bani Maulana Mulia memaparkan, larangan ekspor batubara ini bersifat sementara atau berlaku satu bulan hingga akhir Januari 2022.

“Bagi kami, kebijakan satu bulan ini tidak membawa dampak apa-apa. Tujuan peraturan ini untuk mengutamakan terpenuhinya kebutuhan nasional atau domestik dahulu sebelum ekspor, dan kami setuju kebutuhan nasional agar terpenuhi dulu,” jelasnya saat dihubungi terpisah.