Boyamin mengatakan pihaknya siap mencabut gugatan apabila Polda Kalsel secara bijaksana mau membuka garis polisi di jalan hauling.
“Sekali lagi sebagai mansyarakat kami mengharap ada kebijakan Pak Kapolda membuka garis polisi tanpa harus menunggu sidang praperadilan selanjutnya,” katanya,
Sementara itu Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah yang menghadiri sidang praperadilan tidak bersedia memberikan komentar dan langsung pergi meninggalkan PN.
BACA JUGA :
Senilai Rp2 Triliun, Megaproyek Bendungan Riam Kiwa Kabupaten Banjar Bakal Rampung Tahun 2025
Seperti diketahui, penutupan jalan hauling Km 101 Tapin sejak November 2021 lalu menyebabkan ribuan pekerja tongkang dan angkutan batu bara kehilangan penghadilan karena tak lagi bisa beraktivitas.
Para pekerja beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa di Tapin dan ke DPRD Kalsel di Banjarmasin agar polisi membuka garis polisi di jalan hauling sehingga mereka bisa bekerja kembali.
Terkait persoalan tersebut, rencananya hari ini, Selasa (4/1/2021) akan ada Rapat Dengar Pendapat Penyampaian Aspirasi Terkait Penutuptan Jalan Hauling Km 101 Tapin di DPRD Kalsel.
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK mengatakan pihaknya mengagendakan pertemuan PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT Tapin Coal Terminal (TCT) untuk penyelesaikan perseteruan jalan hauling Km 101 Tatakan Tapin pada 4 Januari 2021.
“Kita agendakan mempertemukan kedua belah pihak, dan saya sendiri yang akan memimpin pertemuan tersebut,” kata Supian HK usai Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Kamis (30/12/2021) lalu.









