BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Sidang Praperadilan Penutupan Jalan Hauling Km 101 Tapin yang diajukkan Asosiasi Sopir Angkutan Tambang dan Tongkang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (3/1/2021).
Dalam gugatan praperadilan itu, Asosiasi Sopir Angkutan Tambang dan Tongkang Batu Bara menuntut agar Polda Kalsel membuka police line di Jalan Hauling Km 101 Tapin dan ganti ruti Rp 2 triliun.
Sidang perdana praperadilan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Agus Wiranata SH MH hanya berlangsung singkat dan akan dilanjutkan mendatang pada 17 Januari 2022, karena pihak Bitkum Polda Kalsel sebagai tergugat yang hadir belum dilengkapi surat izin dari Kapolda.
BACA JUGA :
Demo Penutupan Jalan Hauling Km 101 Tapin, DPRD Kalsel akan Panggil PT TCT dan PT AGM Senin Depan
Selain itu, Hakim juga beralasan ada tugas keesokan harinya ke Mahkamah Agung, sehingga tidak bisa melanjutkan sidang keesokan harinya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyatakan penyitaan dan penutupan jalan hauling yang dilakukan Polda Kalsel diduga menyalahi aturan.
“Praperadilan ini ditempuh sebagai upaya ribuan pekerja tongkang dan angkutan batu bara agar dapat kembali bekerja untuk menafkahi keluarganya yang kini sangat terdampak akibat penutupan hauling tersebut,” katanya kepada wartawan usai sidang Prapradilan di PN Banjarmasin.

Dia menegaskan, praperadilan ini sebagai upaya agar usaha mereka tetap jalan dan berharap Polda bijaksana memberikan solusi terkait penutupan jalan hauling Km 101 Tapin.
“Kami berharap tanpa sidang prapradilan pun Polda bijaksana memberikan jalan keluar agar ribuan pekerja bisa tetap bekerja mencari makan dan usaha kami tetap jalan,” katanya.
Terkait penundaan sidang, Boyamin mengatakan menghormati putusan hakim karena memang sesuai prosedur persidangan.
“Dengan adanya penundaan, justru kami bisa lebih siap untuk persidangan berikutnya. Kita nanti menunjuk advokat agar lebih lancar mengikuti persidangan berikutnya,” ujarnya.







