Bakar Bengkel hingga Satu Keluarga Tewas, Dokter Hamil Didakwa Pasal Berlapis, Salah Satunya Pembunuhan Berencana

TANGERANG, KALIMANTANLIVE.COM – Dokter hamil bernama Mery Anastasi (30) membakar sebuah bengkel di Kota Tangerang yang menewaskan tiga orang ED (63), LI (54), dan LE (35).

LE yang diduga tidak bertanggung jawab atas kehamilan Mery menjadi awal tragedi pembakaran yang menewaskan tiga orang itu.

Kasus Dokter hamil bernama Mery Anastasi ini sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (4/12/2022).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

# Baca Juga :Puluhan Rumah Luluh Lantak Jadi Arang dalam Kebakaran di Permukiman Padat di Palangkaraya, Pemadam Sempat Kesulitam Masuk Lokasi

# Baca Juga :Geger Api Kebakaran di Jalan Veteran Banjarmasin, Gudang Besi Dinding Beton Hangus Dilalap Api

# Baca Juga :Kebakaran Melanda Kabupaten Banjar, Tragis Anak Penghuni Rumah Tak Bisa Diselamatkan dari Kurungan Api

# Baca Juga :VIRAL Batik Air Putar Balik ke Soetta Disambut Pemadam Kebakaran dan Ambulans, Penumpang Berteriak La Ilaha Illallah…

Polisi diketahui menangkap Mery pada 10 Agustus 2021. Mery ditangkap setelah membakar bengkel di Cibodas pada 6 Agustus 2021.

Adapun korban tewas dalam kebakaran tersebut ada tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35).

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, pihaknya mendakwa Mery dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Dakwaan kami buat secara alternatif, (yakni) Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 187 ayat 3 KUHP, dan Pasal 187 ayat 1 KUHP,” paparnya dalam rekaman suara, Rabu (5/12/2022).

Adapun Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sedangkan Pasal 187 KUHP tentang pidana bagi orang yang sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan nyawa atau barang dan mengakibatkan orang meninggal.

Dapot mengatakan, dalam berkas perkara yang diterima dari kepolisian, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Mery saat membakar bengkel itu.

Namun, Kejari Kota Tangerang hendak mengumpulkan terlebih dahulu fakta-faktanya dalam sidang-sidang selanjutnya.