Untuk kedua pelaku, sambung Tajudin, dikenakan Pasal 132 Ayat 1 Sub Pasal 114 Ayat 1 Sub Asal 112 Ayat 1Sub Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP.
Di kesempatan tersebut, Tajudin juga tidak lupa mengingatkan sekaligus menghimbau kepada masyarakat agar menghindari dan menjauhi yang namanya narkotika, sebab hanya akan merusak serta dampak buruk terhadap kesehatan dan lainnya.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com








