BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Polisi temukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0, 39 gram dan berat bersih 0, 05 gram saat membekuk A alias Kai Adul (41).
Dengan barang bukti tu, Kai Adul tidak dapat berkutik ketika Petugas Satresnarkoba Polres Banjarbaru menciduk di Jalan Karang Anyar 1, Loktabat Utara, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sekaligus penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut dari saku celana pendek levis dan ditemukan pula satu unit handphone maxtron biru dari Kai Adul,” kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor, Rabu (05/01/2022).
Lalu saat diinterogasi lebih lanjut, berdasarkan keterangan dan pengakuannya, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari MT alias Atay alias Amat (41).
# Baca Juga :Sidang Kasus 1 Ons Sabu, Penangkapan JN oleh BNN Kalsel Dinilai Banyak Kejanggalan, Ini Pengkuan Istri Terdakwa
# Baca Juga :Sabu Hasil Tangkapan 2 Tersangka di Samalantan Dimusnahkan, Polres Bengkayang: 2 Gram Dipakai untuk Pembuktian
# Baca Juga :Pria Palangkaraya Ini Tak Berkutik Ketika Rumahnya Digelebah Polisi, Ditemukan 18 Paket Sabu
# Baca Juga :Sejak Dibentuk, BNNK Tabalong Kalsel Baru Bongkar Kasus Narkotika, Sita 27 Paket Sabu dan Diamankan 2 Perempuan
Tajudin juga mengungkapkan, bahwa Kai Adul dan MT alias Atay alias Amat merupakan warga Martapura, Kabupaten Banjar.
Memperoleh satu nama lain dari keterangan Kai Adul, tim Satresnarkoba Polres Banjarbaru langsung melakukan penelusuran ke kediaman MT di Jalan Cempaka Gang Flamboyan, Jawa Laut, Martapura, Kabupaten Banjar.
Lagi-lagi, ditemukan barang bukti pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu.
Kemudian ditemukan pula bong dari botol plastik bertuliskan Vicks yang diatasnya terdapat sedotan plastik hitam dan sedotan plastik merah putih, bekas bola lampu plastik serta Handphone merek Real Me hitam.
Langsunglah dari temuan tersebut, keduanya bersama dengan barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.










