Cassandra Angelie Mengaku 5 Kali Jalani Prostitusi, Polisi Minta Istri dari Pria Pemakai Jasa Sang Artis untuk Melapor

KALIMANTANLIVE.COM – Pihak Polda Metro Jaya mempersilakan istri pria yang memakai jasa prostitusi Cassandra Angelie untuk membuat laporan ke kepolisian.

Sebab, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, apabila ada pelaporan perzinahan dari sang istri, polisi dapat menjerat pria yang memakai jasa artis Cassandra Angelie.

Dikatakan Zulpan, hal itu terkait adanya desakan dari Komnas Perempuan agar polisi mengungkap identitas pria hidung belang yang berada satu kamar dengan Cassandra Angelie.

Menurut Zulpan, saat ini polisi tidak menahan Cassandra Angelie, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

# Baca Juga :Teman Amanda Manopo di Sinetron Ikatan Cinta yang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Ini Profil Cassandra Angelie

# Baca Juga :DAFTAR Artis Terlibat Prostitusi Online versi Mucikari yang Menjual Cassandra Angelie, Ini Penjelasan Polisi

# Baca Juga :VIRAL Ibu Lurah Kepergok Selingkuh dengan Suami Orang, Keluarga Istri Lakukan Sumpah di Bawah Alquran

# Baca Juga :VIRAL Nur Chamim Beri Hadiah Mobil Mewah untuk Anaknya, Terungkap Bisnis Sekdes Sultan dari Pati Ini

Cassandra Angelie ditetapkan tersangka atas Pasal 506 KUHP terkait tindak pidana prostitusi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni di bawah satu tahun penjara.

Sehingga, kepolisian memutuskan tidak menahan Cassandra Angelie.

“Dengan ancaman hukuman tersebut bisa tak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik di antaranya dianggap kooperatif, tak melarikan diri, dan tak akan hilangkan barang bukti,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (3/1/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.

Polisi juga mempertimbangkan, Cassandra yang juga sebagai korban prostitusi selain sebagai tersangka.

Sebab, dalam kasus ini, Cassandra Angelie merupakan objek dari prostitusi.