KALIMANTANLIVE.COM – Belum tuntas kasus suap yang menjeratnya, kini Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) H Abdul Wahid dihadapkan kasus baru lagi.
Tak tanggung-tanggung, Abdul Wahid bakal dijerat kesus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk membuktikan itu, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 12 saksi untuk mengusut kasus dugaan TPPU Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara Abdul Wahid (AW).
Wahid yang kini menjadi tahanan KPK bakal menghadapi kasus pidana lain.
# Baca Juga :Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Diusut Dugaan Kasus Baru, KPK Dalami terkait Tindak Pidana Pencucian Uang
# Baca Juga :Bupati HSU Abdul Wahid Diduga Terima Dana untuk Keperluan Pribadi, KPK Periksa Anggota DPRD Tabalong Rini Irawanty
# Baca Juga :Aset Milik Bupati HSU H Abdul Wahid Diduga Berbeda dari LHKPN, KPK Sebut Aset Terdaftar Rp 5,3 Miliar Lebih
# Baca Juga :USAI Tangkap Bupati HSU, KPK Segel Apotek Bharata Amuntai, Usaha Milik Tersangka H Abdul Wahid
“Pemeriksaan saksi dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara Kalsel,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).
Adapun ke-12 saksi itu antara lain, Maulana Firdaus, PPAT; Tajuddin Noor, pensiunan PNS; Noor Elhamsyah, wiraswasta/pedagang mobil bekas atau HP; H. M. Ridha, staf di Bina Marga/Pokja; Hadi Hidayat, bekas ajudan Bupati; dan Barkati alias Haji Kati, Direktur PT Prima Mitralindo Utama.
Berikutnya, Ferry Riandy Wijaya, sales Honda; Muhammad Fahmi Ansyari, PT Bangun Tata Banua & CV Saila Rizky & PT Jati Luhur Sejati; H. Farhan, PT CPN/PT Surya Sapta Tosantalina; Haji Abdul Halim Perdana Kusuma, CV Alabio; Abdul Hadi, Direktur CV Chandra Karya; dan Muhammad Muzzakir, kontraktor.







