Kasus Suap Belum Tuntas, Bupati Nonaktif HSU Abdul Wahid Diadang Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa 12 Saksi

Tersangka TPPU

KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka TPPU pada 28 Desember 2021.

Penetapan itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022 yang telah lebih dulu menjerat Abdul Wahid.

KPK menduga ada beberapa penerimaan oleh Abdul Wahid yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain.

Ali menjelaskan, TPPU diterapkan karena diduga ada bukti permulaan yang cukup terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, dan menempatkan uang dalam rekening bank.

“Informasi yang kami terima, diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik tersangka AW,” kata Ali, Selasa (28/12/2021).

KPK dengan tegas mengingatkan agar dalam proses penyidikan kasus ini, tidak ada pihak-pihak yang sengaja mencoba mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan perkara.

“Karena kami tak segan terapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” ujarnya.

Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.”

Tersangka suap dan gratifikasi

KPK telah mengumumkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada 18 November 2021.

Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki selaku pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.