NAIK Harga, All New Avanza Kini Dijual dari Rp 228,3 Jutaan Gara-gara Insentif PPnBM Dicabut

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil baru telah dicabut.

Dampaknya, harga terbaru sejumlah tipe mobil Toyota mengalami kenaikkan.

Seperti diketahui, diskon pajak yang diberikan mulai Maret 2021 ini hanya berlaku hingga Desember 2021.

“Iya, sudah ada penyesuaian harga per 1 Januari 2022,” kata Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) kepada GridOto.com, Selasa (4/1/2022).

Mobil-mobil Toyota yang sebelumnya mendapatkan diskon PPnBM 100 persen hingga 31 Desember 2021 adalah Yaris, Vios, Sienta, Avanza, Rush dan Raize.

# Baca Juga :RESMI, Toyota Luncurkan All New Avanza dan Veloz, Harga Cuma Rp 200 Jutaan

# Baca Juga :Toyota Siap Luncurkan All New Fortuner Terbaru, Diskon Tipe Lama Tembus Rp 8 Juta

# Baca Juga :DAFTAR Mobil Terlaris Oktober 2021, Daihatsu Sigra Ungguli Avanza, Innova dan Xpander

# Baca Juga :SIMULASI Kredit Toyota New Veloz, Angsuran Mulai dari Rp 4 Jutaan & Harga Mulai Rp 251 Juta

Sedangkan diskon PPnBM 50 persen dan 25 persen diberikan untuk Kijang Innova dan Fortuner.

Berdasarkan pantauan GridOto.com melalui website resmi Toyota, salah satu model yang sebelumnya dapat insentif PPnBM yakni All New Avanza mengalami kenaikan harga hingga puluhan juta rupiah.

Jika dengan insentif PPnBM 100 persen dibanderol mulai Rp 206,2 juta hingga Rp 264,4 juta On The Road (OTR) DKI Jakarta.

Saat ini tanpa insentif PPnBM 100 persen, harga All New Avanza menjadi mulai Rp 228,3 juta hingga Rp 293,4 juta OTR DKI Jakarta.

Kemudian Toyota Kijang Innova yang sebelumnya dengan insentif PPnBM 50 dibanderol mulai Rp 326,4 juta hingga Rp 417,2 juta On The Road (OTR) DKI Jakarta.

Tanpa insentif PPnBM harga Kijang Innova menjadi mulai Rp 355 juta hingga Rp 447,6 juta OTR DKI Jakarta.

Kenaikan harga tersebut disebabkan PPnBM yang tadinya ditanggung pemerintah menjadi dibebankan ke konsumen, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2019, yang kemudian direvisi di PP nomor 74 tahun 2021.

Melalui peraturan yang berlaku mulai 16 Oktober 2021 tersebut, perhitungan pajak kendaraan bermotor kini menggunakan skema karbon atau emisi gas buang, dari yang sebelumnya berdasarkan roda penggerak, mesin, dan bentuk bodi.