NAIK Harga, All New Avanza Kini Dijual dari Rp 228,3 Jutaan Gara-gara Insentif PPnBM Dicabut

Tarifnya pun beragam mulai dari pengenaan PPnBM 15 persen hingga 70 persen.

Pada intinya semakin kecil emisi gas buang dari suatu kendaraan, maka akan semakin kecil juga pajak yang dikenakan untuk kendaraan tersebut.

Lebih lanjut, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan adanya kategori Mobil Rakyat tanpa dibebani Pajak Pembelian Barang Mewah (PPnBM).

Syarat Mobil Rakyat sendiri harus memiliki mesin di bawah 1.500 cc, harga di bawah Rp 240 juta, serta tingkat kandungan konten lokal minimal sebesar 80 persen.

Anton mengapresiasi pemerintah untuk dukungan terhadap industri otomotif nasional.

Hanya saja, ia masih enggan berkata banyak ketika dimintai tanggapan mengenai isi dari draft usulan kategori mobil rakyat tersebut.

“Kami sendiri masih menunggu aturan formalnya, sambil berkoordinasi secara internal termasuk dengan pihak pabrik,” pungkasnya.

editor : NMD
sumber : tribunnews.com