BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Rapat Dengar Pendapat DPRD Kalsel dengan PT Tapin Coal Terminal (TCT) dan PT Antang Gunung Meratus (AGM) untuk penyelesaikan penutupan jalan hauling Km 101 Tatakan, Tapin, tak ada titik temu.
Pihak PT TCT tetap bersikukuh tak mau membuka garis polisi di jalan yang dilewati armada angkutan batu bara dari PT AGM menuju ke pelabuhan karena masih berproses hukum di pengadilan dan kepolisian.
Pengacara PT TCT mengatakan, sebagai pemilih sah tanah ukuran 16×125 meter di jalan under pass tersebut, mengajak agar permasalahan sengketa tanah diselesaikan di luar pengadilan.
BACA JUGA:
Sidang Praperadilan Penutupan Jalan Hauling Km 101 Tapin, MAKI : Kami Harap Kapolda Bijaksana
“Kami tetap menawarkan penyelesaian business to business, karena kami juga mengeluarkan investasi besar untuk perusahaan kami,” kata kuasa hukum PT TCT
Tidak adanya titik temu penyelesaian sengketa jalan hauling antara PT TCT sebagai pemilik tanah dengan PT AGM membuat para pekerja tongkang dan angkutan batu bara yang hadir kecewa.

Asosiasi Pekerja Tongkang dan Angkutan Tambang menyatakan akan tetap melewati jalan hauling Km 101 Kecamatan Suato Tatakan Tapin untuk mengangkut batu bara dari PT AGM.
“Kami akan minta faslitasi PT AGM agar mulai minggu depan untuk mengangkut batu bara melalui jalan hauling Km 101 Tatakan Tapin, apa pun yang terjadi,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Tongkang dan Angkutan Batu Bara Syafii.
Mantan Bupati HSS dua periode tersebut menilai, RDP yang difasilitasi DPRD Kalsel tidak ada hasilnya karena dari TCT yang hadir bukan orang bisa mengambil keputusan sebagaimana janji Ketua Dewan pada rapat sebelumnya.







