Oleh karena itu, lanjut Syafii, pihaknya telah melakukan rapat mendadak untuk menentukan sikap terkait persoalan penutupan jalan hauling Km 101 Tapin tersebut.
“Ini berkaitan tentang kehidupan kami, kehidupan karyawan kami, maka dalam minggu ini, disetujui atau tidak kami akan melakukan aktivitas sebagaimana biasa,” ujarnya.
Syafii merujuk Perda Tentang Larangan Angkutan Tambang melewati jalan negara hanya mengikat jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten.
BACA JUGA:
Demo Penutupan Jalan Hauling Km 101 Tapin, DPRD Kalsel akan Panggil PT TCT dan PT AGM Senin Depan
Sedangkan di Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 tahun 2010, jelasnya, tidak ada kewenangan daerah untuk mengatur tentang jalan nasional dan kedudukan Permen lebih tinggi dari Perda tentang larangan melintas jalan negara.
“Oleh karena itu, kami bersepakat apa pun yang terjadi, kami minta fasilitasi PT Antang muati truk-truk kami. Insya Allah dalam minggu ini, paling lambat minggu depan kami akan bekerja kembali apa pun risikonya. Bismillahirrahmanirrahim, kita melakukan aktivitas mengangkut batu bara untuk melindungi PT Antang yang telah memberikan dan melindungi sekitar enam ribu pekerja dari kemiskinan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT AGM Widada mengatakan rapat dengan PT TCT belum menemukan titik temu.
“Saat ini kami memikirkan kontraktor hauling, kontraktor tongkang yang bergantung hajat hidupnya dengan AGM.
Kita tahu proses mediasi tidak bisa selesai dalam waktu dekat, pengadilan lama,” katanya.
Widada mengatakan, sama seperti pihak asosiasi untuk solusi jangka pendek, PT Antang akan memfasilitasi mengajukan izin melintas sementara di jalan nasional.
“Itu saya kira solusi paling tepat kebutuhan saat ini sehingga masalah rekan-rekan kontraktor hauling dan tongkang bisa terselesaikan,” ujarnya.










