Rapat PT TCT dan AGM Buntu, Asosiasi Ngotot Bekerja Angkut Batu Bara Antang Apa Pun Risikonya Pekan Depan

Dia memastikan, PT AGM taat hukum dan berpijak di atas koridor itu, dengan memfasilitasi asosiasi mengurus secara resmi izin melintas sementara jalan nasional.

“Oleh karena itu kita sangat meminta bantuan semua pihak di Kalsel untuk mendukung dan menyetujui izin-izin yang diajukan PT AGM terkait izin melintas sementara di jalan nasional,” ujarnya.

Kuasa hukum PT AGM mengatakan, terkait adanya permintaan asosiasi kontraktor agar PT Antang memuat truk-truk agar bisa kembali bekerja mulai pekan depan, semua harus sesuai hukum.

“Intinya semua harus sesuai aturan hukum, sepanjang memang sudah ada izin kami siap,” katanya.

BACA JUGA :
Demo Penutupan Jalan Hauling Km 101 Tapin di DPRD Kalsel, Sopir Desak Pemerintah Berikan Izin Dispensasi Melintas

 

RDP penyelesaian sengketa penutupan jalan hauling Km 101 Suato Tatakan Tapin dihadiri, Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar, petinggi PT AGM mulai Direktur Utama Widada, Komisaris Doddy Sumantyaman dan kuasa hukum, sedangkan dari PT TCT hadir Direksi Markus dan kuasa hukum.

Turut hadir Direskrimum Polda Kalsel, Kepala Distamben Kalsel Isharwanto, Anggota Komisi III dan Asosiasi Pengusaha Tongkang dan Angkutan Batu Bara, dan kalangan LSM.

Berikut, kesimpulan rapat penyelesaian sengketa penutupan hauling dari pihak PT TCT dan PT AGM.
1. Saat ini belum ditemukan kesepakatan solusi dari kedua belah pihak.
2. Proses hukum tetap berjalan baik pidana maupun perdata. Namun kedua belah pihak baik PT TCT maupun PT AGM mengurus semua perizinan terkait .
3. Selama proses perizinan, baik PT TCT dan PT AGM yang ada kontrak kerja dengan perusahaan untuk menjamin biaya hidup dan kesejahteraan masyarakat, baik berupa konpensasi maupunjalur lainnya.
4. Kami berharap kedua perusahaan segera mencari solusi terbaik untuk penyelesaian masalah ini.
5. Pemerintah daerah akan membawa persoalan ini ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti mencari solusi terbaik.

Penulis : Eep
Editor : Elpian