Syarat dan kriteria penerima vaksin booster
Melansir pemberitaan Kompas.com, 4 Januari 2022, syarat penerima vaksin booster yakni:
Penduduk usia 18 tahun ke atas
Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan
Tinggal di kabupaten atau kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
Vaksin booster diprioritaskan untuk kalangan lansia, utamanya yang memiliki komorbid maupun penyakit bawaan.
“Kita tentunya mulai pada lansia sebagai kelompok rentan,” kata Nadia sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/1/2022).
Mengapa vaksin booster diperlukan?
Mengutip pemberitaan Kompas.com 13 Desember 2021, vaksin booster direkomendasikan ahli untuk mempertahankan tingkat perlindungan terhadap infeksi virus corona meskipun vaksinasi lengkap dinilai masih bisa mencegah keparahan penyakit dengan baik.
Vaksinasi berfungsi membuat antibodi penawar dapat menghalangi virus corona menginfeksi tubuh. Namun, beberapa penelitian menyebutkan antibodi bisa berkurang seiring berjalannya waktu sehingga booster menjadi diperlukan.
Apalagi, di tengah munculnya varian-varian baru seperti B.1.1.529 atau varian Omicron.
Sebuah studi menunjukkan, bahwa vaksin booster bisa meningkatkan kadar antibodi secara signifikan dibandingkan yang terlihat setelah dua dosis vaksin.
Selain itu, penelitian tersebut juga menunjukkan adanya respon kekebalan yang lebih baik dan lebih kuat setelah dosis ketiga.
editor : NMD
sumber : kompas.com









