KALIMANTANLIVE.COM – Mulai 12 Januari 2022, Pemerintah Indonesia akan memulai program vaksinasi booster atau dosis ketiga vaksin Covid-19.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pelaksanaan booster vaksin ini sudah diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah diputuskan Bapak Presiden berjalan tanggal 12 Januari ini,” kata Budi Gunadi Sadikin, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/1/2021).
Lantas hadirnya vaksin booster ini nantinya apakah bersifat wajib atau tidak?
# Baca Juga :Mulai 12 Januari Indonesia Sediakan Vaksin Booster, Gratis untuk Masyarakat Penerima Bantuan Iuran
# Baca Juga :BREAKING NEWS Jokowi Putuskan Vaksinasi Booster Dimulai 12 Januari 2022, Menkes Sebut Usai di Atas 18 Tahun
# Baca Juga :Izin Penggunaan Darurat Booster Dirilis Pekan Depan, BPOM: Empat Vaksin Covid-19 Sedang Diproses
# Baca Juga :Omicron Mulai Merebak di Indonesia, Pakar UGM Sebut Vaksin Merah Putih Bisa Jadi Booster
Vaksin booster wajib atau tidak?
Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa vaksin booster bersifat pilihan.
“(Vaksin booster sifatnya) Pilihan,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (5/1/2021).
Sehingga, masyarakat yang menginginkan penggunaan vaksin booster dapat menggunakannya.
“Iya (untuk yang menginginkan) pilihan ya,” terang Nadia.
Nadia menjelaskan, vaksin booster untuk tahap awal akan diberikan kepada 244 daerah yang saat ini sudah siap.
Adapun jenis vaksin yang digunakan untuk vaksin booster Nadia menyebut akan digunakan semua platform yang ada.
Ia menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir seandainya vaksin booster yang digunakan, berbeda jenis dengan vaksin yang dipakai pada penyuntikan dosis satu dan dua.
“Tidak masalah (jenis vaksin berbeda dengan sebelumnya). Kan sudah ada kajiannya,” kata dia.









