BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Keinginan pekerja tongkang dan sopir angkutan batu bara rekanan PT Antang Guntung Meratus di Kabupaten Tapin untuk kembali bekerja bakal terwujud dalam waktu dekat, menyusul adanya surat Kementerian ESDM yang memerintahkan PT Tapin Coal Terminal (TCT) segera membuka portal di ruas jalan Hauling Km 101 Suato Tatakan Tapin.
Dalam surat Nomor T-53/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 5 Januari 2021, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara memerintah Direktur PT TCT agar segera membuka portal ruas jalan angkut batubara dekat underpass Km 101 Jl A Yani untuk kelancaran angkutan batubara PT AGM dalam rangka dalam rangka memenuhi pasokan ke PLN.
BACA JUGA :
Sidang Praperadilan Penutupan Jalan Hauling Km 101 Tapin, MAKI : Kami Harap Kapolda Bijaksana
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Minerba dan Batubara Ridwan Djamaluddin, minta, pembukaan portal jalan angkut batubara dekat underpass Km 101 Jl A Yani sampai adanya penyelesaian masalah status tanah di ruas jalan angkut batubara dekat underpass km 101 Jl A Yani PT AGM dan PT TCT.

Surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM diterbitkan sehari setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di mediasi DPRD Kalsel bersama PTAGM dan PT TCT pada 4 Januari 2022 yang menemui jalan buntu.
“4 Januari 2022 kita melakukan RDP dengan PT TCT dan AGM, keesokan harinya, 5 Januari mendapat surat resmi pembukaan jalan dari Kementerian ESDM,” ucap Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, Kamis (6/1/2021)
Orang nomor satu di DPRD Kalsel ini berharap pihak terkait dapat mematuhi surat resmi dari Kementerian ESDM yang sifatnya “segera” untuk dilaksanakan dan dipatuhi.










