KABAR GEMBIRA, Jemaah Umrah Pengguna Vaksin Sinovac dan Sinopharm Tidak Wajib Booster

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Arab Saudi tidak mewajibkan vaksin booster bagi jemaah yang sudah mendapat vaksin Sinovac dan Sinopharm.

Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal AMPHURI, Rizky Sembada saat webinar series update dari terkait pelaksanaan umrah, Rabu (5/1/2021).

Menurutnya, ketentuan itu berdasarkan apa yang ada dalam buku panduan penyambut kedatangan jemaah haji atau Muassasah.

“Jadi tidak ada kewajiban booster bagi Sinovac, yang penting sudah dua kali (vaksin). Vaksinasi dosis kesatu dan kedua, sudah bisa berumrah,” kata Rizky.

# Baca Juga :Berhadiah Umrah, Tuan Guru Muhammad Sholeh Ajak Masyarakat Banjar untuk Ikut Vaksinasi Covid-19

# Baca Juga :Ibu Rumah Tangga Warga Cintapuri, Raih 1 Tiket Umrah Gratis Program Vaksinasi Presisi dari Bupati Banjar

# Baca Juga :Sisihkan Gaji, Anggota DPRD Kalsel Haji Zanie Sumbang Tiket Umrah untuk Nakes dan Warga Banjar

# Baca Juga :Pemerintah Tunda Perjalanan Umrah Desember 2021, Agen Travel di Banjarmasin Kembali Gigit Jari

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) telah mengutus team advance untuk memberikan informasi terbaru seputar pelaksanaan haji dan umrah langsung dari tanah suci.

Meski tidak harus booster, katanya, pengguna vaksin Sinovac dan Sinopharm diwajibkan untuk karantina 3-5 hari setelah sampai di wilayah Arab Saudi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Adapun karantina memang itu merupakan kebijakan internasional dan kebijakan nasional di Arab Saudi,” katanya.

Sebelumnya, Bendahara Umum AMPHURI, Tauhid Hamdi mengatakan ada perbedaan masa karantina antara calon jemaah umrah yang mendarat (landing) di Madinah dan mendarat di Jeddah.

Ada perbedaan dua jenis hotel berdasarkan informasi Tauhid, yakni hotel non-karantina dan hotel karantina.

Namun jemaah umrah tidak wajib karantina jika mereka empat jenis vaksin yang disarankan pemerintah Saudi (Astrazeneca, Moderna, Pfizer, Johnson and Johnson).