BARABAI, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang warga di Kabupeten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) kedapatan memiliki dan menyalahgunakan sabu.
Pria berinisial SR ini diciduk dalam operasi tangkap tangan di Desa Banuaasam, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST oleh Satuan Reserse Narkoba Polres HST, Rabu (5/1/2022).
Tersangka berinisial SR merupakan pegawai honorer yang tinggal di Desa Pajukungan Rt 003 Rw 002, Barabai, HST.
SR tertangkap saat penggerebekan oleh Satres Narkoba di sebuah rumah warga berinisial MA pada pukul 15.00 Wita.
# Baca Juga :Lapangan Dwiwarna Barabai Diguyur Hujan, Peringatan HUT ke-62 HST Dialihkan ke Lokasi Ini
# Baca Juga :Banjir di Kabupaten HST Surut, Pengungsi di Kota Barabai Tersisa 15 Orang, Ini Daftar Titik Pengungsian
# Baca Juga :3 Hari Air PDAM Barabai HST Macet Total, Air Bersih Menipis dan untuk MCK Terpaksa Pakai Air Banjir
# Baca Juga :2.208 Jiwa Warga Kabupaten HST Mengungsi, Aparat Gabungan Salurkan Logistik & Dapur Umum Polres Dilayani Polwan
“Saat penggerebekan ditemukan lima paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,28 gram,” kata Kapolres HST AKBP Sigid Hariyadi, melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Soebagyo Kamis (6/1/2022) pagi ini.
Adapun barang bukti lainnya yang ditemukan berupa 7 lembar plastik klip bening, 2 pipet dari kaca yang di dalamnya diduga masih ada sisa sabunya, 1 kotak rokok, korek api gas dua serok dari plastik warna putih, serta telepon genggam merk Vivo warna biru, dompet kecil, uang tunai Rp. 1.160.000.
Seluruh barang bukti disita kemudian tersangka dibawa ke Mapolres untuk proses hukum.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Soebagyo.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







