JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM -Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan bahwa prioritas utama pemerintah adalah harga minyak goreng harus terjangkau masyarakat.
Hal ini untuk pemenuhan kebutuhan rakyat.
Karena itu Pemerintah harus memprioritaskan melakukan penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau oleh masyarakat, sekaligus menciptakan stabillisasi harga minyak goreng di dalam negeri.
Arahan Presiden tersebut ditujukan untuk merespons dengan cepat tren kenaikan harga pangan, khususnya minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
# Baca Juga :Pedagang Makanan Tanahlaut Tak Bisa Naikkan Harga, Sementara Telur dan Minyak Goreng Masih Mahal
# Baca Juga :Harga Minyak Goreng Terus Melambung, HET yang Ditetapkan Pemerintah RI Tak Bergigi
# Baca Juga :Pemerintah Cabut Larangan Menjual Minyak Goreng Curah, Belum Diberlakukan Harga Sudah Melambung
# Baca Juga :Indomie Goreng Jadi Mie Goreng Instan Terenak Menurut New York Magazine, Kok Bisa?
Tercatat pada minggu ke-5 Desember 2021, harga minyak goreng kemasan mencapai rata-rata Rp18.492,00 per liter atau mengalami peningkatan sebesar 8,31% (MtM).
“Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah mengambil kebijakan menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp14.000,00 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada press briefing kebijakan Pemerintah terkait harga minyak goreng, di Jakarta, Rabu (5/01).
Minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Sementara itu, kebutuhan biaya untuk menutup selisih harga, PPN dan biaya Surveyor sebesar Rp3,6 Triliun yang bersumber dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).
Selisih harga yang dimaksud adalah selisih harga produksi dan distribusi dengan harga eceran/retail.
Kebijakan pembiayaan minyak goreng kemasan sederhana untuk keperluan rumah tangga diharapkan dapat terealisasi dalam waktu dekat.
Kebijakan ini sebagai bentuk upaya nyata Pemerintah mendukung penyediaan pangan yang terjangkau untuk masyarakat.
Pemerintah juga telah menugaskan kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Direktur Utama BPDP KS untuk mempercepat implementasi dari kebijakan ini.










