BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Pihak kepolisian masih belum membuka garis polisi Jalan Hauling Km 101 Suato Tatakan Tapin meskipun sudah ada surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Nomor T-53/MB.05/DJB.B/2022 yang minta PT Tapin Prima Coal (TCT) membuka portal ruas jalan angkutan batubara Km 101 Tapin untuk memenuhi pasokan PLN.
Jajaran Polda Kalsel terkesan berhati-hati menyikapi surat yang ditandatangani Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI tersebut. Kabar terakhir, pihak Polda Kalsel akan memanggil kedua belah pihak, PT Tapin Coal Terminal (TCT) dan PT Antang Gunung Meratus (AGM), untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kemarin sudah dirapatkan, Dirkrimum rencananya akan menggelar pertemuan lagi dengan menghadirkan kedua belah pihak,” kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i, kepada awak media, Jumat (7/1/2021) pagi.
BACA JUGA : Kementerian ESDM Perintahkan PT TCT Buka Portal Jalan Hauling Km 101 Tapin, Amankan Pasokan Batubara PLN
BACA JUGA:
Sidang Praperadilan Penutupan Jalan Hauling Km 101 Tapin, MAKI : Kami Harap Kapolda Bijaksana
Dia meminta masyarakat untuk bersabar karena kepolisian masih mengupayakan agar kedua belah pihak mendapat solusi penyelesaian. Jangan sampai menimbulkan persoalan di belakang hari.
“Harus di clearkan dulu kedua belah pihak, jangan sampai saling menuntut dan polisi malah disudutkan,” ujarnya.

Lantas, kapan agenda pertemuan kedua belah pihak dilakukan? Rifa’i tidak menyebut pasti, yang jelas secepatnya.
Sebelumnya, persoalan penutupan jalan hauling ini sudah coba dimediasi DPRD Provinsi Kalsel. Pihak PT TCT dan PT AGM dipertemukan di gedung dewan dan disaksikan perwakilan pekerja tambang dan Asosiasi Pengusaha Tongkang. Namun, mediasi tetap tidak ada solusi alias menemui jalan buntu.







