Presiden Jokowi Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang Batu Bara, Diantaranya di Kalsel, Kalteng dan Kaltim

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut izin usaha tambang batu bara di sejumlah wilayah di Indonesia. Salahsatunya di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Presiden Jokowi mencabut sebanyak 2.078 izin usaha tambang batu bara yang sudah diberikan kepada para pengusaha beberapa waktu lalu.

Pencabutan izin usaha ini karena perusahaan tambang batu bara tidak menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah.

Menurut Jokowi, izin yang sudah diberikan bertahun-tahun tidak digarap dan membuat tersanderanya pemanfaatan SDA untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

# Baca Juga :Rapat PT TCT dan AGM Buntu, Asosiasi Ngotot Bekerja Angkut Batu Bara Antang Apa Pun Risikonya Pekan Depan

# Baca Juga :Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara ke LN Sebulan, Bergini Tanggapan Operator Kapal

# Baca Juga :Gawat, Penutupan Jalan Hauling Km 101 Tapin Ganggu Operasional Kelistrikan Nasional, Stok Batu Bara PLTU Kritis

# Baca Juga :DIDUGA Ilegal, Polisi Hentikan Tambang Batu Bara di Tanahbumbu, 31 Alat Berat Dipasangi Police Line

“Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja,” ujarnya pada konferensi pers yang disiarkan lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1).

Lantas, di mana saja sebaran perusahaan tambang yang dicabut Jokowi tersebut?

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM merincikan dari total izin usaha yang dicabut, 1.776 di antaranya merupakan perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan.

Adapun luas wilayah dari izin yang disita tersebut seluas 2.236.259 hektare (ha) yang tersebar di 18 provinsi.

Rinciannya adalah Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Kep. Bangka Belitung.

Lalu, Kepulauan Riau, dan Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Sedangkan untuk perusahaan pertambangan batu bara terdapat 302 perusahaan yang dicabut izinnya dengan luas wilayah 964.787 hektare (ha).

Tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.