Selain usaha tambang, Jokowi turut mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 ha.
Alasannya, karena izin yang diberikan tak aktif dan tidak dibuat rencana kerja sehingga tanah menjadi terlantar.
Jokowi juga mencabut hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 Ha hari ini.
“25.128 ha ini milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 ha merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum,” jelas dia.
Jokowi menuturkan pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari pembenahan dan penertiban izin yang merupakan integral perbaikan tata kelola izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lain.
“Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberi kemudahan izin yang transparan dan akuntabel tapi izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut,” pungkasnya.
editor : NMD
sumber : CNN Indonesia
Presiden Jokowi mencabut 2.078 izin usaha tambang. Di antaranya 1.776 izin seluas 2,23 juta ha di 18 provinsi dan sisanya 964 ribu ha tersebar di berbagai wilayah. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)










