Seorang Nelayan di Aceh Ajukan Permohonan Suntik Mati, Stres Akibat Kebijakan Pemko Lhokseumawe

BANDA ACEH, KALIMANTANLIVE.COM – Gara-gara kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang menyesakkan dada, Seorang nelayan mengajukan permohonan suntik mati.

Nelayan bernama Nazaruddin Razali (59), merupakan warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, mengajukan permohonan suntik mati atau eutanasia ke pengadilan negeri setempat.

Terungkap, keinginan Nazaruddin Razali untuk eutanasia tersebut karena dirinya merasa tertekan dengan kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang akan merelokasi keramba budi daya ikan di Waduk Pusong.

# Baca Juga :Pulang dari Piala AFF 2020 di Singapura, Kok Timnas Indonesia Dapat Dispensasi Karantina Covid-19?

# Baca Juga :HASIL AC Milan Vs AS Roma Liga Italia: Menang 3-1, Rossoneri Dekati Inter Milan

# Baca Juga :Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jadi Tersangka Suap Rp 5,7 Miliar, Ini Orang-orang yang Jadi Kaki Tangannya

# Baca Juga :HASIL Juventus Vs Napoli Liga Italia: Duel Imbang 1-1 Setelah Gol Mertens Dibalas Chiesa

“Jika pemerintah tidak peduli lagi kepada kami para petani keramba di Waduk Pusong, saya minta disuntik mati saja di depan Wali Kota Lhokseumawe beserta Muspika Banda Sakti,” kata Nazaruddin seperti dikutip dari Antara, Kamis (6/1/2022).

Nazaruddin Razali mendaftarkan permohonan suntik mati tersebut ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 6 Januari 2022.

Permohonan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor surat PNL LSM-01-2022-KWS.

Nazaruddin menilai, negara tidak berpihak kepada nelayan keramba yang sudah turun-temurun menggantungkan hidup di waduk tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Saya harus menanggung beban untuk membiayai kehidupan istri dan tiga anak-anak, serta dua cucu. Jika usaha keramba budi daya ikan digusur, bagaimana nasib kami? Makanya lebih baik saya disuntik mati saja,” kata Nazaruddin.

Selain itu, menurut Nazaruddin, dirinya mengalami kesulitan ekonomi sejak Pemerintah Kota Lhokseumawe mengumumkan air Waduk Pusong tercemar limbah.

Pengumuman tersebut dinilai membuat masyarakat takut untuk membeli ikan hasil budi daya para nelayan keramba di Waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.