Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jadi Tersangka Suap Rp 5,7 Miliar, Ini Orang-orang yang Jadi Kaki Tangannya

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerima suap miliaran rupiah dari pihak swasta terkait proses pengadaan barang dan jasa di Bekasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun 2022.

Namun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tidak bekerja sendiri dalam mengisi pundi-pundi rupiahnya, karena memiliki kaki tangan yang diperintahkan menerima sejumlah uang dari para pengusaha.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diamankan tim KPK bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/1/2022) siang.

# Baca Juga :Kasus Suap Belum Tuntas, Bupati Nonaktif HSU Abdul Wahid Diadang Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa 12 Saksi

# Baca Juga :Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Diusut Dugaan Kasus Baru, KPK Dalami terkait Tindak Pidana Pencucian Uang

# Baca Juga :Bupati HSU Abdul Wahid Diduga Terima Dana untuk Keperluan Pribadi, KPK Periksa Anggota DPRD Tabalong Rini Irawanty

# Baca Juga :Aset Milik Bupati HSU H Abdul Wahid Diduga Berbeda dari LHKPN, KPK Sebut Aset Terdaftar Rp 5,3 Miliar Lebih

“KPK berkesimpulan ada sembilan tersangka dalam operasi tangkap tangan. Sebagai pemberi empat orang. Sedangkan penerima adalah lima orang,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (6/1/2022).

Salah satu tersangka yang ditetapkan KPK sebagai penerima suap adalah Wali Kota Rahmat Effendi. “Inisial RE,” ucap Firli lagi

Firli menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima KPK bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi MB kepada Wali Kota Bekasi pada Rabu (5/1/2022).

Penyerahan dilakukan MB kepada Wali Kota yang akrab disapa Pepen itu di rumah dinas Wali Kota.

Saat keluar dari rumah itu, tim KPK langsung melakukan operasi tangkap tangan dan menggeledah rumah dinas Pepen.

“KPK mengamankan RE, MY, BK dan beberapa ASN Pemkot Bekasi,” kata Firli.