Selain itu, tolak ukur lainnya, penduduk negeri Jiran juga memiliki pendapatan per kapita lebih tinggi yakni sebesar Rp 149,25 juta atau hampir tiga kali lipat lebih tinggi dari PDB per kapita Indonesia saat ini yakni Rp 55,52 juta.
Sama halnya dengan Indonesia, pemerintah Malaysia sendiri memberlakukan HET untuk beberapa bahan kebutuhan pokok yang dijual di pasar.
KPDNHEP juga secara rutin memberikan informasi harga bahan kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng, sebagai acuan konsumen sebelum berbelanja di pasar, baik melalui laman resminya maupun aplikasi bernama PriceCather.
Selain minyak goreng, beberapa bahan kebutuhan pokok di Malaysia relatif lebih murah dibandingkan di Indonesia.
Contohnya untuk bawang putih impor dari China, dalam pantauan KPDNHEP, harga bawang putih di Malaysia dibanderol sebesar RM 6,9 atau sekitar Rp 23.500 per kilogram.
Sementara di Indonesia harga bawang putih secara nasional menurut PIHPS adalah sebesar Rp 30.400 per kilogram.
Contoh lainnya adalah harga ayam. KPDNHEP mencatat harga ayam potong bersih di Malaysia saat ini adalah RM 7,99 atau sekitar Rp 27.300. Sementara di Tanah Air ayam potong dijual Rp 38.350.
Subsidi minyak goreng
Pemerintah pun mengucurkan uang negara untuk subsidi minyak goreng. Penggunaan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) untuk subsidi harga minyak goreng masih dikaji dalam menemukan mekanisme yang tepat.
Sebagai informasi, BPDP KS merupakan adalah lembaga yang merupakan unit organisasi non-eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.
Yang jadi ironi, melonjaknya harga minyak goreng ini terjadi di Indonesia yang notabene merupakan negara penghasil minyak sawit terbesar di dunia.
Meski pemerintah sendiri memberikan izin jutaan hektare pemanfaatan lahan negara untuk banyak perusahaan sawit melalui HGU, pemerintah tidak bisa mengontrol harga minyak goreng yang dijual produsen di pasar domestik.
Sementara itu, di sisi lain, produsen minyak goreng memberlakukan kenaikan harga dengan dalih harga CPO dunia yang melonjak. Pemerintah memilih melakukan intervensi harga dengan menggelontorkan subsidi.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp 3,6 triliun untuk menyediakan minyak goreng murah seharga Rp 14.000 per liter di pasaran.
Dana tersebut digelontorkan untuk menutup selisih harga minyak goreng di pasar dengan Harga Eceran Tertinggi yang diatur pemerintah beserta PPN.
Direktur Utama BPDP KS Eddy Abdurrachman menyampaikan bahwa pihaknya ditugasi untuk menutup selisih harga antara harga pasar dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
“Dengan dana kurang lebih sebesar Rp 3,6 triliun termasuk PPN, perlu saya informasikan bahwa Alhamdulillah kondisi dana dari BPDPKS untuk bisa mendanai program ini Insya Allah bisa dilakukan yang sampai dengan 6 bulan,” katanya dikutip dari Antara.







