LAMPUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Malang nasib gadis berusia 16 tahun ini, ia menjadi korban perkosaan ayah tirinya hingga hamil dan keguguran.
Pemerkosaan yang dilakukan ayah tiri itu selama 1,6 tahun membuat gadis di Kabupaten Way Kanan, Lampung berinisial DR terungkap setelah korban mengalami keguguran.
Atas perbuatan itu, K (28), warga Kecamatan Pakuan Ratu ini kini mendekam di sel tahanan Polres Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, korban adalah anak tiri dari pelaku K.
Pelaku K ditangkap polisi pada Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
# Baca Juga :Istri Herry Wirawan Trauma Berat, Lagi Hamil Tua Saksikan Suami Perkosa Santriwati dan Harus Rawat Bayi Korban
# Baca Juga :Hukuman Kebiri untuk Herry Wirawan, Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santriwati, Begini Penjelasan Kejati Jabar
# Baca Juga :FAKTA Terbaru Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati, 9 Bayi Dilahirkan, Korban ke-12 Lahirkan 4 Bayi
Menurutnya, pemerkosaan tersebut sudah terjadi selama 1,6 tahun sejak Juni 2019 lalu.
“Korban diperkosa oleh pelaku yang adalah ayah tirinya sendiri. Dari pengakuan korban, sudah 7 kali diperkosa hingga korban hamil,” kata Andre melalui pers rilisnya, Jumat (7/1/2022).
Andre menuturkan, pemerkosaan di lingkup keluarga itu terbongkar setelah korban mengalami keguguran kandungan pada 2 Desember 2021.
“Korban mengalami keguguran dan diketahui oleh ibu kandungnya. Dari situ korban akhirnya menceritakan bahwa dia diperkosa oleh pelaku,” kata Andre.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku sempat berusaha memerkosanya pada Juni 2019 lalu sekitar pukul 06.00 WIB.
Ketika itu, korban masuk ke kamar orangtuanya untuk mengambil pakaian.
Namun, saat ingin keluar kamar setelah mengambil pakaian, pelaku mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur.








