Kuasa Hukum Sopir angkutan Batubara Supiansyah Darham melalui keterangan persnya menyatakan jika PT TCT masih bersikeras menutup jalan, sopir angkutan batubara rekanan PT AGM sepakat, akan menggunakan jalan negara sepanjang 8 meter.
“Hasil diskusi dengan para sopir angkutan, mereka bersepakat akan melintasi jalan negara sejauh sekitar 8 meter, hanya menyeberang jalan. Karena mereka semua butuh pekerjaan, butuh makan, butuh menghidupi keluarga,” ujarnya, Kamis (6/1/2022).
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK mengatakan menerima surat Dirjen Minerba sehari setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PTAGM dan PT TCT pada 4 Januari 2022 yang menemui jalan buntu.
“4 Januari 2022 kita melakukan RDP dengan PT TCT dan AGM, keesokan harinya, 5 Januari mendapat surat resmi pembukaan jalan dari Kementerian ESDM,” ucap Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, Kamis (6/1/2021)
Orang nomor satu di DPRD Kalsel ini berharap pihak terkait dapat mematuhi surat resmi dari Kementerian ESDM yang sifatnya “segera” untuk dilaksanakan dan dipatuhi.
“Kami berharap permasalahan seperti itu tidak terulang kembali di kemudian hari,” katanya.
Penulis : eep
Editor : Elpian







