BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalsel akan menggelar pertemuan dengan PT Tapin Prima Coal (TCT) dan PT Antang Gunung Meratus (AGM) terkait adanya surat dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang meminta PT TCT segera membuka portal di ruas jalan angkutan batu bara Km 101 Tapin.
“Kemarin sudah dirapatkan, Dirkrimum rencananya akan menggelar pertemuan lagi dengan menghadirkan kedua belah pihak,” kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i, kepada awak media, Jumat (7/1/2021) pagi.
BACA JUGA :
Kementerian ESDM Perintahkan PT TCT Buka Portal Jalan Hauling Km 101 Tapin, Amankan Pasokan Batubara PLN,
BACA JUGA:
Sidang Praperadilan Penutupan Jalan Hauling Km 101 Tapin, MAKI : Kami Harap Kapolda Bijaksana
BACA JUGA :
Rapat PT TCT dan AGM Buntu, Asosiasi Ngotot Bekerja Angkut Batu Bara Antang Apa Pun Risikonya Pekan Depan
Dia meminta masyarakat untuk bersabar karena kepolisian masih mengupayakan agar kedua belah pihak mendapat solusi penyelesaian dan jangan sampai menimbulkan persoalan di belakang hari.
“Harus di clearkan dulu kedua belah pihak, jangan sampai saling menuntut dan polisi malah disudutkan,” ujarnya.

Jajaran Polda Kalsel bersikap hati-hati dan belum membuka garis polisi Jalan Hauling Km 101 Suato Tatakan Tapin meskipun sudah ada surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Nomor T-53/MB.05/DJB.B/2022 yang minta PT Tapin Prima Coal (TCT) membuka portal ruas jalan angkutan batubara Km 101 Tapin untuk memenuhi pasokan PLN.
Lantas, kapan agenda pertemuan kedua belah pihak dilakukan? Rifa’i tidak menyebut pasti, yang jelas secepatnya.
Sebelumnya, persoalan penutupan jalan hauling ini sudah coba dimediasi DPRD Provinsi Kalsel. Pihak PT TCT dan PT AGM dipertemukan di gedung dewan dan disaksikan perwakilan pekerja tambang dan Asosiasi Pengusaha Tongkang. Namun, mediasi tetap tidak ada solusi alias menemui jalan buntu.










