Karena itu dia menyerukan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri untuk membantu pembebasan awak kapal Indonesia tersebut.
“Saya mendesak agar pihak-pihak yang memiliki otoritas agar bisa membuka jalur diplomasi yang dibutuhkan, agar bisa menyelamatkan warga Indonesia yang disandera,” ujarnya.
“Saya sangat mendukung langkah yang diambil oleh Serikat Pelaut Sulawesi Selatan (SPSS) yang telah berusaha menghubungi pihak KBRI di negara UEA.
“Langkah SPSS memberi angin segar bagi kepedulian untuk para pelaut dan keluarga tentunya, ” kata Capt. Hakeng di Jakarta, Senin (10/01/2022).
Capt. Hakeng menekankan, negara melindungi warga negaranya yang berada di luar negeri termasuk terkait dengan tindak pelanggaran keadilan internasional ataupun peristiwa kejahatan yang menimpa warga negara.
Penbajakan kapal Rwabee

Begitu juga dengan tanggung jawab Negara yang melindungi warga negara asing di negara Indonesia.
“Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kemenaker, Kepolisian, TNI AL, Persatuan Pelaut Nasional dan Internasional dapat berkoordinasi dengan pihak keamanan di sana,” ujar Capt.Hakeng.
“Pemerintah sebaiknya juga berkoordinasi dengan agen, dan atau dengan pemilik kapal kargo Rwabee yang mempekerjakan pelaut Indonesia. Perlindungan hukum terhadap awak kapal adalah tanggung jawab negara. Pelaut Indonesia adalah WNI dan berhak untuk dibantu dan dilindungi oleh negara seperti WNI lainnya,” katanya.
Dia menambahkan, Pemerintah Indonesia dapat turut serta menangani kasus pembajakan ini.
“Karena dalam UNCLOS 1982 (konvensi hukum laut 1982) pada Pasal 100 yang berbunyi, Semua negara harus bekerjasama sepenuhnya dalam penindasan pembajakan di laut lepas atau di tempat lain manapun di luar yurisdiksi suatu negara,” jelasnya.
“Inilah saatnya untuk pemerintah menunjukkan tanggung jawab dalam melindungi pelaut Indonesia yang sedang mengalami masalah,” kata Capt. Hakeng.







