Berbatasan dengan Kalteng, Komisi II DPRD Kalsel Wacanakan Kerjasama Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan

PALANGKARAYA, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan berencana membangun kerjasama dengan provinsi tetangga Kalimantan Tengah guna menjamin ketersediaan pangan yang cukup dan terjangkau untuk dikonsumsi serta terjamin mutu serta keamanannya.

Wacana ini mengemuka pada saat Komisi II DPRD Provinsi Kalsel bersama mitra kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel melakukan kunjungan kerja ke Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (10/01/2022).

Sekretaris Komisi II, H Burhanuddin, selaku pimpinan rombongan mengatakan, sesuai Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, pemerintah berkewajiban untuk menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.

BACA JUGA:
Anggota Komisi II DPRD Kalsel Haryanto Ajak Pemprov Kembangkan Destinasi Wisata di Tabalong

BACA JUGA :
BP Perda DPRD Kapuas Kalteng Kaji Banding Pembentukan Perda Pemerintah dan Inisiatif ke DPRD Kalsel

BACA JUGA:
Ketua DPRD Kalsel Supian HK Pantau Proyek Pembangunan Irigasi di Batola Lewat Drone, Ini Tujuannya

Terlebih saat ini provinsi Kalsel juga telah merampungkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan sebagai regulasi bagi pemda untuk menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria keamanan pangan, termasuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Karena kita ini berbatasan langsung dengan Provinsi Kalteng, maka dirasa perlu untuk dibangun komunikasi dalam rangka membangun kerjasama terhadap pengawasan ketersediaan keamanan dan mutu pangan yang mencukupi dan terjangkau bagi masyarakat di kedua daerah,” kata politisi senior Partai Golongan Karya.

Anggota Komisi III DPRD Kalsel Aris Gunawan menyerahkan plakat kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kalteng Sunarti di Palangkaraya, Selasa (10/1/2021). (foto: Humas DPRD Kalsel)

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalteng Sunarti sangat mengapresiasi wacana kerjasama pengawasan dan keamanan mutu pangan dengan Pemprov Kalsel mengingat fungsi dan tugas Dinas Ketahanan Pangan ini akan semakin berat seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Bapanas).