KALIMANTANLIVE.COM – Dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis ’98, Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK).
Namun Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ini mengaku belum mendapat informasi terkait pelaporan terhadap dirinya.
Walau demikian, Gibran menyatakan kesiapannya jika nantinya dipanggil KPK.
“Kalau ada yang salah silahkan dipanggil, salahnya apa dibuktikan,” terang dia kepada TribunSolo.com saat ditemui di Makodim 0735/Surakarta, Senin (10/1/2022).
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ubedilah mengatakan, laporan ini terkait dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
# Baca Juga :VIRAL Pria Berwajah Cuek Parodikan Video Klip Yang Terdalam NOAH, Bawa Es Teh dalam Plastik Jumbo
# Baca Juga :VIRAL Video Pria Tendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru, Kemenag Duga Ada Kesengajaan
# Baca Juga :VIRAL Oknum Lurah Marah-marah di Rumah Makan di Banua Anyar, Wali Kota Banjarmasin Lakukan Ini
# Baca Juga :Presiden Jokowi Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang Batu Bara, Diantaranya di Kalsel, Kalteng dan Kaltim
Menurut dia, pada tahun 2015 ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.
“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” kata Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 10 Januari 2022.
Menurut Ubedilah, dugaan KKN sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujarnya.
“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden,” kata dia.
Dalam laporannya, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari ventura ke perusahaan Gibran dan Kaesang.
Atas pelaporan tersebut, Ubedilah meminta lembaga antirasuah memanggil Presiden Jokowi guna menjelaskan keterkaitan dua anaknya dalam perkara ini.
“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” tuturnya.










