Memililki 4 Bungkus Berisi 9,97 Gram Sabu, Warga Kalbar Diciduk Polisi Lamandau, Terancam Denda Rp8 Miliar

“Diperintahkan kepada pelaku untuk mengambil dan membukanya ternyata di dalam bungkus rokok terdapat 4 bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba.

Sebanyak 4 plastik klip bening yang dibuang pelaku berisi serbuk kristal dengan berat kurang lebih 9,97 gram. “Kami langsung melakukan penyitaan, selain itu juga di sita barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk LMD Putih, 1 buah handphone warna biru juga diamankan uang tunai Rp1.377.000,00,” imbuhnya.

Kompol I Made Rudia mengatakan, setelah dilakukan introgasi bahwa sabu yang di miliki TB (36) tersebut, tersangka mengaku akan diperjulbelikannya. Pelaku juga mengaku sudah 2 kali mengedarkan barang haram tersebut, sedangkan asal barang masih dilakukan pendalaman.

Tersangka diancam dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan di ancam denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan maksimal Rp8 miliar.

editor : NMD
sumber : kalteng.tribunnews.co