JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Setelah mendapat protes dari sejumlah negara, Pemerintah Indonesia melakukan pembahasan secara maraton dan mencabut larangan ekspor batu bara.
Awalnya, ketentuan larangan ekspor batu bara berlaku 1 Januari hingga 31 Januari 2022.
Namun, banyaknya negara yang memprotes kebijakan itu, Pemerintah pun melakukan rapat maraton agar terkait ketentuan larangan ekspor batu bara.
Adalah Jepang, Korea Selatan, dan Filipina yang memprotes larangan ekspor batu bara Indonesia tersebut.
# Baca Juga :Presiden Jokowi Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang Batu Bara, Diantaranya di Kalsel, Kalteng dan Kaltim
# Baca Juga :Rapat PT TCT dan AGM Buntu, Asosiasi Ngotot Bekerja Angkut Batu Bara Antang Apa Pun Risikonya Pekan Depan
# Baca Juga :Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara ke LN Sebulan, Bergini Tanggapan Operator Kapal
# Baca Juga :Gawat, Penutupan Jalan Hauling Km 101 Tapin Ganggu Operasional Kelistrikan Nasional, Stok Batu Bara PLTU Kritis
Pembukaan aktivitas ekspor batu bara ini akan dimulai pada Rabu (12/1/2022).
Hal tersebut telah disepakati oleh Menteri ESDM, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan PT PLN (Persero).
Namun sebelum dibuka, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan terus mengevaluasi secara bertahap.
“Pemerintah akan mengevaluasi kembali untuk pembukaan ekspor pada hari Rabu (12/1/2022). Ada beberapa hal yang perlu dipelajari oleh tim lintas kementerian dan lembaga (Kemendag, Kemenko Marves, Kemen ESDM, dan PLN) untuk diputuskan sebelum ekspor dibuka,” kata Luhut melalui siaran persnya, Senin (10/1/2022).
Adapun evaluasi tersebut mengenai pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/DMO), persoalan perusahaan batu bara yang tidak memiliki kerja sama dengan PLN serta jenis batu bara yang dibutuhkan PLN.










