BOOSTER GRATIS, Jokowi Perintahkan Mulai Hari Ini Vaksin Dosis Ketiga Tak Bayar di Seluruh Indonesia

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan, vaksinasi dosis ketiga ini gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Program vaksinasi Covid-19 booster bakal dimulai hari ini, Rabu (12/1/2022).

“Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama,” kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan 3 opsi dalam program vaksinasi ini, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.

# Baca Juga :BESOK Vaksinasi Booster Dimulai, Ini Daftar Harga dan Efek Samping Vaksin Covid-19 Dosis 3

# Baca Juga :KABAR GEMBIRA, Jemaah Umrah Pengguna Vaksin Sinovac dan Sinopharm Tidak Wajib Booster

# Baca Juga :VAKSIN Booster Wajib atau Tidak?

# Baca Juga :Mulai 12 Januari Indonesia Sediakan Vaksin Booster, Gratis untuk Masyarakat Penerima Bantuan Iuran

Jokowi mengatakan, vaksinasi dosis ketiga penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat, mengingat virus corona terus bermutasi.

Kendati sudah divaksin, presiden mewanti-wanti seluruh pihak tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

“Karena vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan merupakan kunci dalam mengatasi pandemi Covid-19,” kata Kepala Negara.

Lantas, apa syarat untuk menerima vaksin booster dan jenis vaksin apa yang digunakan?
Syarat penerima vaksin

Jokowi mengatakan, vaksinasi booster akan diprioritaskan untuk usia 60 tahun ke atas dan kelompok rentan.

Syarat penerima vaksin dosis ketiga yakni telah menerima suntikan dosis kedua paling tidak 6 bulan sebelumnya.

“Adapun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya,” ujar Jokowi.

Sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), vaksin booster akan diberikan ke penduduk usia di atas 18 tahun.

Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, syarat lain penerima vaksin dosis ketiga adalah tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.