Alasan Majelis Hakim
Ada beberapa poin pertimbangan yang membuat Majelis Hakim harus menjatuhkan vonis satu tahun penjara atas Nia Ramadhani.
Sejak April 2021, Nia dan Ardi dengan sadar dan sengaja mengonsumsi sabu sebagai jalan keluar menghilangkan masalah.
Hakim menuturkan, usai mengonsumsi sabu, barulah permasalahan yang dirasakan Nia dan Ardi perlahan menghilang.
Dari fakta tersebut, majelis hakim berkesimpulan bahwa Nia, Ardi, dan Zen Vivanto belum masuk kualifikasi sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
“Karena tidak terdapat fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis, yang harus dilakukan terus menerus dalam waktu lama,” ujar Hakim Ketua.
Ajukan banding
Ardi Bakrie menyatakan bakal mengajukan banding atas vonis kasus narkoba yang menjeratnya bersama istrinya.
“Ya, Majelis Hakim, kami akan mengajukan banding,” ungkap Ardi Bakrie usai mendengar pembacaan vonisnya.
Hal itu juga disampaikan oleh pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode.
Menurut Wa Ode, vonis itu justru bertentangan dengan beberapa fakta persidangan.
“Ini orang sakit, pengguna narkotika yang wajib direhabilitasi. Oleh karena itu, mereka harus menjalani rehab,” ucap Wa Ode.
“Jadi, ketika hakim memutuskan bahwa mereka bukan penyalahguna narkotika yang wajib direhab, ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang ada di persidangan,” katanya menegaskan.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen memang diketahui telah menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi FAN Campus, Cisarua, Kabupaten Bogor, sejak 10 Juli 2021.
Proses rehabilitasi itu telah berlangsung sampai saat ini, yakni selama kurang lebih enam bulan.







