“Ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding,” tutur Wa Ode.
“Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi, belum inkracht,” ujar Wa Ode lagi.
editor : NMD
sumber : kompas.com







