BANGKA, KALIMANTANLIVE.COM – Akibat mencabuli muridnya yang masih berusia 13 tahun, seorang guru silat di Kecamatan Air Gegas, Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi dan menjalani proses hukum.
Sebelumnya pelaku berinisial MZR (27) dilaporkan meraba bagian tubuh korban dan mencium leher sehingga meninggalkan bekas merah.
Kepolsek Airgegas AKP Tiyan Talingga, membenarkan adanya kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru silat.
Kasus tersebut diproses setelah adanya laporan keluarga korban.
# Baca Juga :Gadis 16 Tahun Keguguran Mengungkap Aksi Bejat Ayah Tiri pada Puterinya, Diperkosaan 7 Kali Hingga Hamil
# Baca Juga :Istri Herry Wirawan Trauma Berat, Lagi Hamil Tua Saksikan Suami Perkosa Santriwati dan Harus Rawat Bayi Korban
# Baca Juga :Hukuman Kebiri untuk Herry Wirawan, Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santriwati, Begini Penjelasan Kejati Jabar
# Baca Juga :FAKTA Terbaru Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati, 9 Bayi Dilahirkan, Korban ke-12 Lahirkan 4 Bayi
“Dari laporan itu ada dua kali tindakan tidak senonoh yang telah dilakukan, yakni meraba dan mencium leher sehingga ada bekas merah,” ujar Tiyan saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).
Tiyan berkata, dua kali tindakan pencabulan itu dilakukan di lokasi berbeda, salah satunya di ruangan kelas sekolah.
Pihak keluarga curiga karena adanya tanda di bagian tubuh anaknya setelah mengikuti latihan silat.
Pelaku saat ini sudah ditangkap di rumahnya dan ditahan di Mapolres Bangka Selatan.
Pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman berupa denda dan penjara 5 tahun.
editor : NMD
sumber : kompas.com









